by

Rumah Ibadah Sudah Boleh Dibuka Kembali, Meski 25 Persen

Depokrayanews.com- Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang. Salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali.

“Penyesuaian juga terhadap tempat ibadah di PPKM level 4, yakni dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang,” kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers perpanjangan kebijakan PPKM Senin 9 Agustus 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021.

“Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,”

Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *