by

Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Ancam Panggil Paksa Bos Sriwijaya Air

Depokrayanews.com- Kejaksaan Agung mengancam akan menjemput paksa bos Sriwijaya Air Hendry Lie bila tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan. Kalau sudah tiga kali (mangkir) akan ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hendry dan Fandy disebut berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Keduanya pun membuat dua perusahaan boneka untuk kegiatan seolah-olah aktivitas tambang tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung belum menahan Hendry Lie. Pada saat penetapan tersangka, Hendry urung ditahan dikarenakan faktor kesehatan.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *