by

Ayo, Bayarlah PBB Sebelum 31 Agustus

Bayar PBB kini semakin mudah, (ilustrasi)
Bayar PBB kini semakin mudah, (ilustrasi)

DepokRayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok ingatkan wajib pajak (WP) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2018.

Untuk mempermudah pembayaran PBB, BKD Kota Depok akan membuka loket tambahan di halaman depan Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB di Balai Kota, mulai tanggal 23 hingga 31 Agustus mendatang.

“Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, dengan membuka loket tambahan di Balaikota Depok,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan.

Hendra mengimbau warga Kota Depok memanfaatkan loket tambahan supaya tidak terlambat membayar karena antri panjang.

“Agar tidak terkena sanksi denda yang besar, maka saya mengimbau warga Depok bisa membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2018,” kata Hendra.

Hingga pekan lalu, penerimaan PBB di Kota Depok baru sekitar 42 persen dari target 2018 atau sebesar yaitu Rp 103.088.407.985. Total taget penerimaan PBB sebesar Rp 245 miliar. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *