by

Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online

Ratusan mengemudi Gojek online. (islustasi_
Ratusan mengemudi Gojek online. (islustasi_

DepokRayanews.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk ojek online.

Rencananya, tarif ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan masih adanya jarak waktu pemberlakuan tarif ojek online agar pengguna jasa dan aplikator dapat menggunakan kesempatan untuk menyesuaikan tarif.

“Supaya ada waktu penyesuaian dari masyarakat dan aplikator, nanti pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019,” kata Budi, di kantornya, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, penetapan tarif ojek online itu akan diiringi dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan hari ini.

SK Menhub ini akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif batas atas dan bawah ojek online itu terbagi di 3 zona yakni:

Zona 1 meliputi Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp 1.850/Km, sedangkan tarif batas atas Rp2.300/Km.

Selain itu terdapat pula biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp7.000-Rp10.000/4 Km.

“Di luar Jabodetabek biaya jasa minimum Rp 7-10 ribu. Ini untuk melindungi kepentingan driver dan konsumen,” kata Budi.

Kemudian zona II meliputi Jabodetabek, biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000/Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/Km. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000-Rp10.000/ 4 Km.

Lalu zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua, biaya jasa batas bawah Rp 2.100/Km dan biaya jasa batas atas Rp2.600/Km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp7.000-Rp 10.000/4 Km.

Penetapan tarif oleh Kemenhub hanya berdasarkan komponen biaya langsung. Sedangkan untuk komponen biaya tidak langsung nantinya menjadi biaya yang ditanggung aplikator melalui porsi tambahan 20 persen dari tarif nett yang diterima pengemudi.

“Perhitungan kami hanya menggunakan biaya langsung. Biaya tidak langsung itu sebagai biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator 20 persen. Jadi tidak boleh lebih dari 20 persen. 80 persen dari tarif total yang dibayar konsumen itu hak pengemudi,” kata Budi. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *