by

Kepala Rutan Depok Dapat Narkoba dari Napi di Lapas

Depokrayanews.com- Anton, Kepala Rumah Tahanan Kepala I Depok yang ditangkap Polisi di sebuah rumah indekost di kawasan Slipi, Jakarta Barat, ternyata mendapatkan narkotika dari seorang napi berinisial M di Lapas Depok.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona seperti dikutip dari laman detiknews, Minggu 18 Juli 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anton ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 25 Juni 2021 lalu di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan Anton, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya Anton disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *