by

Laporan Penggunaan Dana BOS Harus Masuk Sebelum 27 Desember

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Depokrayanews.com- Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mohammad Thamrin mengingatkan seluruh kepala SMP untuk menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelum 27 Desember 2017.

“Saya tekankan jangan sampai telat mengumpulkan laporannya, hingga batas pengumpulan yang kita sepakati,” kata Thamrin pada rapat evaluasi di Aula SMPN 2 Depok, Kamis (21/12/2017).

Selain evaluasi, pertemuan yang dihadiri puluhan kepala sekolah dan bendahara se-SMP negeri Kota Depok ini juga, membahas rencana pendidikan di tahun 2018.

Menurut Thamrin dana BOS APBD yang selama ini diberikan per tiga bulan, ke depannya bisa diberikan setiap bulan sekali.

“Tergantung dari laporan pertanggungjawaban masing-masing sekolah. Kalau memang mereka bisa rutin melaporkannya per bulan, ya insya Allah dana yang diberikan untuk bulan berikutnya sudah bisa cair,” kata Thamrin.

Dengan demikian, pembayaran biaya operasional sekolah bisa lebih tepat waktu. Seperti kebutuhan membayar gaji tenaga pendidik, pegawai, atau listrik yang setiap bulannya menjadi beban pengeluaran rutin.

“Pola-pola ini yang kita benahi, sehingga tahun 2018 kondisi pendidikan di Depok menjadi semakin baik lagi,” kata Thamrin. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *