by

Mobil Berplat Nomor Polisi Kena Tilang di Jalur Puncak Bogor

Mobil berplat nomor polisi ini ditilang di Puncak Bogor.

DepokRayanews.com- Sebuah mobil Toyota Fortuner berplat polisi ditilang polisi di jalur puncak Bogor. Sopir yang ugal-ugalan ini membelah jalur layaknya polisi sedang mengatur lalulintas ini dikeluhkan pengguna jalan.

Karena aduan masyarakat, mobil tersebut dikejar anggota Satlantas Polres Bogor. Tepat didepan RM Pondok Indah Raya Taman Safari Indonesia (TSI), kendaraan ini dapat dihentikan petugas yang berdiri ditengah jalan.

Saat menepi, ternyata pengemudinya adalah seorang pelajar yang bersama seorang cewek.

Kejadian ini berlangsung Sabtu, 01 Juni 2019, sekitar pukul 10.40 WIB. Anggota mendapati iring-iringan kendaraan menggunakan rotator , strobo dan plat dinas.

Dari informasi yang didapat, kendaraan fortuner tersebut bahkan mengawal tiga kendaraan lain, yakni Rubicon warna abu-abu, Toyota Kijang Innova warna Hitam, dan satu lagi mobil warna Merah.

Warga menuturkan, tepat di pasar atas Cisarua, depan Hotel Royal Safari Garden, pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor melapor ke anggota, jika ada mobil polisi yang ugal ugalan.

Laju mobil Fortuner warna Hitam doff dengan plat 3553-07 yang membelah jalan (contra flow) dengan ugal ugalan, layaknya polisi yang sedang bertugas awalnya diberhentikan oleh Bripka Yudo, anggota BM 22 Polres Bogor.

Namun pengemudi tidak mau berhenti. Ia terus melanjutkan laju mobil. Pengejaran dimulai. Tepat didepan rumah makan Pondok Indah Raya, mobil tersebut di berhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Danny.

Polisi kaget, karena saat kaca mobil dibuka, pengemudi yang ugal-ugalan dan layaknya anggota yang sedang melakukan pengawalan ini, ternyata pelajar dan bukan anggota Polri.

Belum ada keterangan resmi dari polisi, siapa pemuda pengendara mobil tersebut.

Namun dari foto yang didapat Pos Kota, pengemudi mobil diketahui bernama Kv. Ia berstatus pelajar, tinggal di BSD Delatinos Centro Havana, Rawabuntu, Tangerang. SIM Kv bernomor 95111205972739 ini dikeluarkan Polda Metro Jaya. (sumber:poskotanews.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *