by

Pemerintah Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Mal

Depokrayanews.com- Pemerintah resmi melarang pelbagai kegiatan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di mal dan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM,” bunyi Inmendagri bagian ketiga huruf d. yang dikutip, Jumat 10 Desember 2021.

Aturan itu juga melarang masyarakat menggelar pawai dan arak-arakan tahun baru serta larangan acara Old and New Year. Pelarangan itu baik di tempat yang terbuka maupun tertutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, serta diimbau untuk menghindari kerumunan dan melakukan aktivitas perjalanan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan perpanjangan jam operasional mal yang semula 10.00- 21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal itu bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan. Laku, pemerintah hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

“Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi aturan tersebut. (mad/ant)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *