by

Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

Depokrayanews.com- Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengatakan pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa 9 Februari 2021.

Sementara PPKM Jawa-Bali yang telah diperpanjang dua pekan, akan berakhir pada 8 Februari 2021. Presiden Jokowi menyebut PPKM Jawa Bali tidak efektif lantaran tidak memperlihatkan penurunan kasus Covid-19 di tanah air.

Menurut Alex, kebijakan PPKM skala mikro merupakan keputusan Presiden Joko Widodo. Dalam PPKM skala mikro itu akan dibentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak,” kata Alex dalam Youtube BNPB, Jumat 5 Februari 2021.

Dikatakan, beragam nama program pembatasan mobilitas masyarakat sejatinya telah sesuai dengan prinsip mengedepankan disiplin 3M dan peningkatan upaya 3T.

Selama ini, kata dia, yang menjadi soal adalah ketika melakukan pengawasan pada orang yang sedang isolasi. Karena itu, PPKM skala mikro diterapkan untuk membantu petugas Puskesmas melakukan pengawasan pada pasien isolasi mandiri.

“Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari, dan memang harus dikurung. Kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, nah ini yang menjadi masalah, makanya kita harus intervensi sampai ke daerah paling jauh ke rakyat pedesaan. Kita buat program PPKM skala mikro,” kata dia.

PPKM skala mikro dilakukan juga untuk mengurangi beban rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di tingkat desa. Sehingga dengan PPKM skala mikro, pasien Covid-19 dapat ditangani di hulu.

“Ini menjadi tanggung jawab kita supaya bagaimana bersih-bersih di hulu.Hulu itu adalah wilayah, berbasis desa. Berbasis puskesmas,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *