by

Pengadilan Agama Depok Batasi Perceraian selama Covid-19

Kantor Pengadilan Agama Kota Depok.

Depokrayanews.com- Pandemi virus corona atau covid-19 ternyata bisa menurunkan angka perceraian di Kota Depok yang selama ini dikenal sangat tinggi.

Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat sejak awal Tahun 2020 hingga Selasa 24 Juni 2020, angka perceraian hanya 568. Ini karena PA membatasi jumlah pendaftaran cerai per hari hanya 20.

*Selama pandemi covid-19, pendaftaran cerai di PA Kota Depok dibatasi, sehingga pendaftaran cerai tidak terlalu banyak. Ini untuk menghindari penularan covid-19 di PA Kota Depok,” kata Humas PA Kota Depok, Dindin Syarief kepada wartawan di Depok,Rabu 24 Juni 2020.

Menurut Dindin, sehari dibatasi maksimal hanya 20 pendaftaran. Padahal yang mau mendaftar banyak. Tapi tidak bisa dilayani karena ada pembatasan,

Dari awal Tahun 2020 hingga saat ini sudah 568 pasutri yang bercerai. Alasan paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 408 pasutri. Disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 99 kasus.

Selain itu, ada juga perceraian karena meninggalnya salah satu pihak sebanyak 48 kasus, KDRT 4 kasus, murtad 3 kasus, kawin paksa 2 kasus, cacat badan 2 kasus, mabuk 1 kasus, dan dihukum penjara 1 kasus.

Menurut Dindin, jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan angka perceraian pada Tahun 2019 yang mencapai 3.664 kasus.

Penyebab paling tinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 2.861 kasus, disusul dengan meninggalnya salah satu pihak sebanyak 425 kasus dan karena faktor ekonomi sebanyak 283 kasus. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *