DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk menindak bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah menyegel perumahan elit di Cinere, kini giliran Perumahan Griya Amanah 2 di Jalan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang disegel.
Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan penyegelan dilakukan karena
“Perumahan tersebut disegel karena belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kasatpol PP Kota Depok. Yayan Arianto kepada depokrayanews.com, Sabtu (5/5/2018).
Sama seperti ketika menyegel Perumahan Cinere Parkview, Satpol PP memasang plang segel di depan kawasan perumahan itu.
Perumahan Griya Amanah 2 membangun 38 unit rumah yang sebagian sedang dibangun, Dengan penyegelan itu, pembangunan harus dihentikan.
Penyegelan akan terus dilakukan sampai pengembang mengurus perizinan dan mengantongi IMB.
Yayan berharap dengan penyegelan ini ada iktikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan dan mengurus perizinannya hingga selesai. (ril)
Comment