by

Polri Siapkan BPKB Elektronik yang Lebih Simpel dan Mudah

DEPOKRAYANEWS.COM – Korlantas Polri mengungkap sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dalam bentuk elektronik.

Saat ini BPKB, yang merupakan buku terbitan Satlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan, berupa lembaran kertas dalam kemasan buku.

BPKB berisi berbagai data seperti pemilik yang meliputi nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka.

Selain itu di BKPB juga terdapat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.

”BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Situs Korlantas Polri, Senin 26 September 2022.

Menurut Yusri, BPKB elektronik memiliki chip yang berisi data tentang riwayat kendaraan. Pembaruan itu akan memudahkan pengurusan kendaraan karena jadi lebih cepat.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” Yusri.

Yusri juga menyinggung soal upaya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Aturan ini sudah lama ada, namun tak pernah diterapkan hingga saat ini.

Dalam pasal itu ada dua syarat penghapusan data kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat registrasi kendaraan yang dalam hal ini berarti kepolisian.

Yusri menjelaskan data kendaraan bisa dihapus oleh petugas jika masa berlaku lima tahun STNK telah habis dan dibiarkan begitu selama dua tahun. Ini artinya pemilik tidak membayar pajak-pajak selama periode itu.

Berdasarkan aturan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali. “Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata Yusri. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *