by

Samsat Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

bbn

Depokrayanews.com- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok menggratiskan bea balik nama (BBN) dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor Program ini mulai berlaku 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, H Agus Rahmat mengatakan program tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan baru.

“Jadi hanya khusus untuk balik nama kendaraan seken,” kata Agus Rahmat didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan H. E Iwa Sudrajat.

Untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tidak ada batas waktunya tunggakannya, apakah r tahun atau lebih dari 5 tahun.

Kanit Samsat Depok AKP Darno menyatakan siap mendukung program tersebut dengan memberikan akselerasi proses pelayanan kepada wajib pajak.”Kami siap memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat,”kata Darno. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *