by

Sidang Pleno Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi, 1 Hakim Tugas Luar Negeri

DEPOKRAYANEWS.COM- Sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis 15 Juni 2023 hanya dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Satu hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams sedang tugas ke luar negeri.

Delapan hakim konstitusi yang hadir adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam kondisi luar biasa, kata Fajar, sidang pleno dapat dihadiri tujuh hakim dan putusan tetap. “Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” jelas Fajar.

MK memproses uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *