by

10 Ribuan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan di Balaikota Depok

Sepuluh ribu botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Balaikota Depok.
Sepuluh ribu botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Balaikota Depok.

DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memusnahkan sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol dan 40 kantong ciu senilai Rp 252 juta di halaman Balaikota Depok, Senin (20/08/2018).

Pemusnahan secara simbolos dilakukan oleh Asisten Hukum dan sosial, Sri Utomo, perwakilan Polres, Kodim Depok, Subgarnisun, Kasatpol PP Yayan Ariyanto, MUI, Denpom, para Camat dan sejumlah Ormas. Ribuan minuman beralkohol dimusnahkan menggunakan mesin giling.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, ribuan minuman berakohol itu merupakan hasil operasi Satpol PP periode Mei hingga Agustus 2018.

Operasi dilakukan bekerjasama dengan Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok.

“Minuman berakohol yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merk, seperti dengan kadar alkohol 4 sampai 45 persen,” kata Yayan.

Menurut Yayan, dari 10.108 botol minuman beralkohol itu, sebanyak 8.569 botol diantaranya merupakan hasil penertiban Satpol PP dan sisanya hasil pelimpahan dari seluruh Polsek di jajaran Polresta Depok.

Asisten Hukum dan Sosial Sekretariat Daerah kota Depok, Sri Utomo mengatakan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama antara Pemkot Depok, Polresta Depok dan Kodim Depok.

“Keberadaan minuman beralkohol merupakan beban moral kita semua. Bukan jumlah hasil operasi yang banyak jadi prestasi. Tetapi ini menjadi pemikiran bersama karena minuman beralkohol itu bisa menjadi pemicu terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” kata Sri Utomo. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *