by

14 Kader Gugat Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto

Prabowo Subianto

DepokRayanews.com- Sebanyak 14 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih. Di antara keempat belas nama tersebut, terdapat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai penggugat.

Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, Saras mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengatakan baru mengetahui gugatan tersebut setelah ramai diberitakan media. “Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni,” kata Saras ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan ia hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ia yakin dengan bukti dan saksi yang ia punya untuk memenangkan gugatan di MK. “Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?” ujarnya.

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif. Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

“Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif,” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. (mad)

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *