by

4 Orang Imigran Gelap Asal Afganistan Ditangkap di Depok

Timpora Kota Depok melakukan razia terhadap WNA. Ditemukan ada 5 yang melakukan pelanggaran. Kepala Imigrasi Kelas II Depok (duduk tengah) Dadan Gunawan memberka. Keterangan.
Timpora Kota Depok melakukan razia terhadap WNA. Ditemukan ada 5 yang melakukan pelanggaran. Kepala Imigrasi Kelas II Depok (duduk tengah) Dadan Gunawan memberka. Keterangan.

DepokRayanews.com- Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Depok menangkap 5 orang warga negara asing (WNA) dari tiga apartemen di Depok yakni Apartemen Margonda Residen I,Margonda Residen II dan Apartemen Lotus.

Dari 5 WNA itu, 4 orang warga negara Afganistan dan satu lagi warna negara Korea Selatan. Ketika diperiksa ternyata 4 WNA asal Afganistan itu tidak punya surat-surat sama sekali, alias imigran gelap.

“Ke lima orang WNA itu kini ditahan di kantor Imigrasi untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, Kamis (12/4/2018)

Razia terhadap orang asing yang dilakukan Timpora Kota Depok itu dilepas Walikota Depok Muhammad Idris.

Walikota berharap razia itu dilakukan dengan cara persuasif sehingga tidak mengganggu kenyaman warga atau penghuni apartemen lainnya.

“Paling tidak menjaga ketenangan dan keamanan di lokasi yang akan dilakukan razia,” kata Idris.

Timpora yang turun mengadakan razia, terdiri dari unsur kantor Imigrasi kelas II Depok, Satpol PP, Disdukcapil, Polres dan Kodim 0508/Depok.

Dalam razia itu, Timpora sempat memeriksa 38 WNA. Dari jumlah itu, ada empat warga negara Afganistan yang tidak memiliki surat-surat sama sekali, alis imigran gelap.

Sedangkan WNA Korea Selatan melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan paspor atau dokumen UNHCR.

Bila dalam penyidikan ternyata dokumen maupun paspor UNHCR itu maka pihak kantor Imigrasi Kelas II Depok akan mendeportasi WNA asal Korea Selatan itu. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *