by

Kantor Imigrasi Depok Batasi Pelayanan Paspor Hanya 200 per Hari

Dadan Gunawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan.

Depokrayanews.com- Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok membatasi jumlah permohonan pembuatan paspor maksimal hanya 200 per hari.

“Kebijakan itu kami lakukan untuk menciptakan kenyamanan baik kepada yang dilayani maupun yang melayani,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan kepada depokrayanews.com, Senin (26/2/2017).

Dadan mengakui, ruang pelayanan di kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok sangat terbatas, sehingga perlu dibuat kebijakan untuk membatasi jumlah pemohon per hari.

“Sebelum kebijakan ini kami berlakukan, jumlah pemohon bisa sampai 400 per hari. Ruangan terbatas dan jumlah SDM juga terbatas, sehingga prosesnya menumpuk berhari-hari,” kata Dadan.

Di dalam ruangan yang terbatas, kalau diisi sampau 300-400 orang, kondisinya sangat tidak nyaman. “Kalau tidak nyaman, apapun bisa terjadi, emosi dan pelayanan yang tidak maksimal membuat masyarakat menjadi kecewa,” kata Dadan.

Dengan pelayanan sampai 200 pemohon per hari, pihak imigrasi memberlakukan beberapa pos untuk mengatur alur pemohon sampai ke ruang pelayanan. Kondisi seperti itu membuat pelayanan lebih teratur dan tidak ada penumpukan orang di satu titik.

Sejak kebijakan itu diberlakukan, pemohon paspor kadang sudah datang pukul 06.00 wib di kantor imigrasi, karena pelayanan untuk memasukan berkas hanya sampai pukul 10.00 wib.

“Sisa waktu jam kerja , kami gunakan untuk memproses paspor. Kalau kami terus menerima berkas, tanpa ada batas waktu, tentu akan terjadi penumpukan, dan kalau itu terjadi, akan banyak muncul keluhan dari masyarakat,” kata Dadan. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *