by

Bus Trans Putra Fajar yang Terguling di Subang Ternyata Tidak Punya Izin Angkutan

Depokrayanews.com- Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menyebut Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Jalan Ciater tidak memiliki izin angkutan.

Bahkan status lulus uji berkalanya sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023 lalu.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta.

Bus itu membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok ke Subang dan mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang ke Depok karena diduga rem blong.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana itu bukan berasal dari Kota Depok.

“Bus pariwisata ini kalau enggak salah bukan dari sekitar Depok, karena memang ini langganan mereka di perusahaan ini sudah ada MoU,” kata Idris, di SMK Lingga Kencana Depok, Minggu 13 Mei 2024.

“Nanti Kepolisian yang akan mengidentifikasi semuanya,” tambah Idris.

Yang jelas, kata dia, peristiwa kecelakaan bus itu akan menjadi bahan evaluasi agar lebih baik lagi ke depannya.

Menurutnya, perlu koordinasi dengan sekolah-sekolah di Kota Depok, karena ini terkait persoalan transportasi yang akan digunakan oleh para siswa untuk keperluan pariwisata.

“Dan memang harus kolaborasinya tidak hanya Depok sendirian, tetapi harus sama-sama, pelajaran juga ini mungkin dievaluasi untuk pemerintah pusat, tentunya yang bisa mengoordinasi ini semuanya,” kata Idris.

“Misalkan SOP setiap bus pariwisata harus lolos KIR atau diulang kembali KIR-nya sebelum berangkat, seperti itu, nah ini bisa dilakukan kalau memang ini dari pusat, karena ini kan lintas wilayah seperti itu,” jelasnya. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *