by

Haris Azhar Menolak Bersaksi untuk Prabowo-Sandi

Haris Azhar

DepokRayanews.com- Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation menolak menjadi saksi fakta dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya nama Haris sudah didaftarkan sebagai saksi oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

Haris diminta menjadi saksi lantaran pernah memberi bantuan hukum kepada mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Sulman sempat mengaku mendapat perintah dari Kapolres Garut menggalang dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Tapi pernyataan tersebut kemudian direvisi Sulman.

Sebelumnya dalam materi permohonan gugatan pasangan calon 02, disinggung penggalangan aparat penegak hukum yang diduga dilakukan pihak Jokowi-Ma’ruf. “Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani,” ujar Haris.

Haris menilai keterangan AKP Sulman lebih tepat diperdengarkan dalam sidang dibandingkan keterangan darinya.

“Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini,” ucapnya.

Haris enggan menjadi saksi adalah komitmennya terkait dengan kasus pelanggaran HAM 1998. Dalam kasus itu, dia menilai pemerintahan Jokowi-JK belum bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan. Sedangkan Prabowo dinilai sebagai salah satu orang yang dianggap harus bertanggungjawab atas peristiwa itu.

“Sementara bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997 hingga 1998,” kata dia. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *