by

Ini Resikonya Kalau Terlambat Membayar Tagihan Listrik

[three_fourth_last]

PLN minta masyarakat jangan terlambat membayar listrik.
PLN minta masyarakat jangan terlambat membayar listrik.

DepokRayanews.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Sawangan akan menindak tegas pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik.

“Kita akan lakukan pemutusan sambungan bagi mereka yang menunggak pembayarannya,” kata Ferdinand Manager PLN ULP Sawangan dalam siaran persnya yang diterima Kamis (22/11/2018).

Hingga Rabu Tgl 21 November 2018 tercatat ada 700 pelanggan yang menunggak membayar listrik.

Wilayah kerja PLN ULP Sawangan meliputi
Desa Cogreg- kecamatan Parung dan Desa Ciseeng- kecamatan Ciseeng.

Menurut dia, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik mulai dari tunggakan satu bulan.

Beberapa pelanggan kaget ketika didatangi petugas PLN karena listriknya mau diputus padahal masih belum lewat bulan dan itu sudah terbiasa bayar listrik di akhir bulan.

Tapi sekarang mereka baru tahu Kalau aturan PLN batas bayarnya hanya sampai tgl 20 bukan tgl 30.

Despandri

Menurut Ferdinand, ada juga beberapa pelanggan yang mau diputus listriknya padahal dia sudah titip bayar tanggal 10 November secara kolektif.

Setelah ditelusuri ternyata oleh kolektornya dana itu dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan lain, baru pada akhir bulan dibayarkan ke PLN.

Menurut Ferdinand, sebenarnya PLN tidak mengharapkan adanya pemutusan listrik. “Harapan kami adalah pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik,” kata dia.

“Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi kalau sampai tanggal 20 pelanggan belum membayar listrik pada tanggal 21 sudah langsung diputus aliran listriknya sementara,” kata Ferdinand

Pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB, Kemudian jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN.

Jika pelanggan menunggak 3 bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar dan jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik Baru serta melunasi tunggakan yg belum terbayar.

Tujuan dari pemutusan ini adalah untuk mensosialisasi kan kepada pelanggan PLN ULP Sawangan untuk membudayakan tertib bayar listrik sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *