by

Kalah di PTUN Lawan Warga Korban Banjir Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding

DEPOKRAYANEWS.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Putusan itu memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, antara lain, mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.

Gugatan itu awalnya diajukan oleh tujuh orang warga korban banjir ke PTUN Agustus 2021 lalu. Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Tidak terima dengan putusan itu, Anies kemudian mengajukan upaya banding. Permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” demikian dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding. Terutama karena ada sejumlah hal dalam pertimbangan majelis hakim yang dianggap kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat,” kata Yayan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Karena itu, kata dia, perlu ada review dalam proses banding, salah satunya melihat dokumen yang sudah disiapkan pihak Pemprov DKI. Antara lain dokumen-dokumen yang terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.

”Pemprov DKI juga akan meminta PTUN melihat kembali kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dianggap belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan oleh pimpinan DKI Jakarta itu.

Francine mengaku masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah selanjutnya. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *