by

Kasihan, Sandra Dewi Belum Diizinkan Jenguk Suaminya Ditahan di Rutan Salemba

Depokrayanews.com- Meski sang suami, Harvey Moeis sudah ditahan di Rutan Salemba sejak 27 Maret 2024 laku, tapi hingga kini artis cantik Sandra Dewi belum bisa menjenguk.

Ini karena Harvey Moeis memang belum diizinkan dijenguk orang lain, termasuk Sandra Dewi, dalam beberapa hari mendatang.

“Karena masih dalam asimilasi di rutan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti diberitakan detikcom pada Sabtu 30 Maret 2024

Harvey ditahan usai jadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 di Bangka Belitung.

Asimilasi merupakan proses pembinaan yang wajib dilakukan penghuni baru rutan. Oleh sebab itu, pihak keluarga termasuk istri bisa menjenguk Harvey Moeis setelah ia menyelesaikan asimilasi di rutan.

“[Asimilasi] Biasanya tiga sampai tujuh hari,” kata Ketut Sumedana.

Harvey Moeis sebelumnya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Salemba dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, pada Rabu 27 Maret 2024 malam setelah statusnya diubah menjadi tersangka.

Sandra Dewi sampai saat ini belum muncul atau bicara soal penangkapan Harvey Moeis. Dalam Instagram pribadi, Sandra Dewi sepertinya sedang sakit karena banyak mendapat ucapan ‘Lekas sehat’, dari para sahabat yang mengiriminya makanan.

Pada pertengahan Maret 2024, ia sempat unggah foto berada di rumah sakit, seperti tangan diinfus, hingga ucapan terima kasih kepada para dokter dan suster yang membantunya menangani ambeien stadium 4.

Sejak beberapa hari lalu, setidaknya pada 28 Maret, Sandra Dewi juga telah menutup kolom komentar semua posting walau awalnya hanya membatasi di unggahan-unggahan terbaru. Hal itu dilakukan setelah banyak netizen berkomentar mengenai kasus Harvey Moeis.

Harvey Moeis ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu 27 Maret 2024 setelah crazy rich PIK Helena Lim ditangkap dan juga dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Mereka termasuk 16 tersangka kasus itu.

Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.

Lanjutan dari kegiatan itu, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun. Angka itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Wow.(ris/mad/detik)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *