by

Kominfo Panggil WhatsApp Soal Kebijakan Privasi, Ini Hasil Pertemuannya

Depokrayanews.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat semakin waspada dan berhati-hati memilih layanan online atau media sosial (medsos) yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.

Masyarakat juga diimbau untuk membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” demikian keterangan resmi Kominfo setelah
melakukan pertemuan dengan perwakilan pengelola Whatsapp/ Facebook Asia Pasifik, pada Senin 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar dapat segera ditetapkan menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP sendiri akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi. Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.

Pembahasan RUU PDP sendiri saat ini masih dalam pembahasan Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Diharapkan aturan ini dapat selesai awal 2021. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *