by

OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman Online Uangtemen

DEPOKRAYANEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending, PT Digital Alpha Indonesia yang dikenal dengan Uangteman.

Sejak beberapa waktu terakhir, Uangteman memang sudah tidak aktif. Unggahan Uangteman di sosial media yang terakhir kali pada 21 Juni 2021 lalu.

Dengan demikian, saat ini di Indonesia hanya ada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) sesuai rilis yang dikeluarkan OJK, Kamis 17 Maret 2022.

“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman),” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis 17 Maret 2022.

Sejak pertama kali dirilis, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan pinjol di Indonesia. Kemudian menyusut menjadi 148 perusahaan per Maret 2021 lalu. Kini mengerucut menjadi 102 perusahaan. Diantaranya, Danamas, Modalku, KlikUMKM, Jembatan Emas, Gradana, Ringan, TaniFund, Danafix, hingga Findaya.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.

OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dan terdaftar. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *