by

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Bekerja di Sebuah Yayasan Wakaf

HS sedang dalam pemeriksaan polisi.

DepokRayanews.com- HS (25), pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo ternyata bekerja disebuah yayasan bernama Badan Wakaf Al-Quran di bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Sementara rumah tempat lokasi penangkapan HS di Perumahan Metro Parung adalah rumah budenya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya yang menyerukan hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Gara-gara vidio itu, Relawan dari Jokowi Mania (Joman) melaporkan aktor dan pembuat video itu ke polisi, sehingga akhirnya HS diciduk oleh pihak kepolisian.

Tersangka HS ditangkap ketika tengah bersantai di kediaman tantenya yang berada di Perumahan Metro Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pagi. HS sempat berupaya melarikan diri ketika mengetahui videonya yang menyerukkan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

“Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) viral,” kata AKBP Ade Ary dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2019).

Menurut Ade, saat penangkapan, HS sedang tidur di rumah budenya. Saat ditanya barang bukti, tersangka mengaku ada di Palmerah, akhirnya Polisi mendapatkan barang bukti Palmerah. Disinggung apa motif dari tindakan yang dilakukan oleh HS tersebut, polisi menyebut masih sedang mendalami.

“Kita masih melakukan pendalaman pada tersangka duntuk mengetahui motif dan latar belakang ucapannya yang akan memenggal kepala Presiden Jokowi,” kata Ade.

Sebelumnya, HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.

HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (pkn/mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *