by

Perempuan yang Coba Terobos Istana Diduga Terafiliasi dengan NII

DEPOKRAYANEWS.COM- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menduga wanita yang hendak mencoba menerobos masuk ke Istana Negara di Jakarta Pusat, Siti Elina, terafiliasi dengan jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII).

Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api, ia belum ditersangkakan dengan pelanggaran undang-undang terorisme.

“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam pemeriksaan terhadap Siti Elina, kata Aswin, pihaknya menemukan ada keterkaitan antara Siti dengan suaminya berinisial BU dan rekannya JM yang merupakan bagian dari NII. Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi baiat keduanya kepada NII yang dilakukan sajak lama.

Aswin menilai penanganan kasus ini akan merujuk pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Oleh sebab itu mulai terjadi kemarin berdampingan dengan Polda Metro Jaya dan terus mendalami kasus ini,” kata Aswin.

Namun Aswin mengaku belum bisa memastikan motif Siti Elina hendak menerobos masuk Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Densus 88 Anti Teror Polri masih menganalisis keterkaitan Siti Elina dengan jaringan kelompok teroris yang ada di Indonesia, harapannya dapat mengetahui motif dari yang bersangkutan tersebut.

“Karena itu, untuk sementara pihak Densus 88 terus terlibat dalam penanganan perkara ini sambil mendalami dan melihat tersangka terlibat dengan kelompok teror mana saja,” jelas Aswin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap asal senjata api yang dibawa Siti Elina saat menerobos Istana Negara. Sanjata api jenis pistol Five Seven atau FN merupakan milik pamannya yang diambil oleh tersangka tanpa izin pemilik.

Paman Siti Elina adalah salah satu pensiunan tentara. “Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam,” kata Hengky.

Siti Elina dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Ia berupaya menerobos Istana Negara lewat pintu masuk Jalan Medan Merdeka Utara dan menodong senjata pistol jenis FN ke anggota Paspampres di Jakarta Pusat, Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi lalu lintas yang tengah berjaga langsung mengamankan wanita bersenjata tersebut.

Senjata yang dipegang Elina langsung direbut. Insiden terjadi saat tiba-tiba seorang perempuan berjalan kaki dari arah kawasan Harmoni ke Jalan Medan Merdeka Utara atau tepatnya di pintu masuk Istana. Ia lalu menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga dengan menodongkan pistol. Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, dan Bripda Yuda yang sedang bertugas lalu mengamankan Siti Elina. (rol/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *