by

Satnarkoba Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Yaba ke Rutan Depok

Pil Yaba ini hendak diselundupkan ke Rutan Kelas II Depok, tapi berhasil digagalkan Satnarkoba Polresta Depok.

DepokRayanews.com- Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kota Depok pada 4 Mei 2019 lalu

“Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Gunay, Kiky, dan Andrey dan satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok,” kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi kepada wartawan di Depok, Selasa (14/5/2019).

Menurut Made, penyelundupan narkotika ke dalam rutan berhasil digagalkan berkat adanya informasi yang masuk ke polisi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke dalam rutan. Setelah melakukan koordinasi dengan petugas lapas, maka dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tamu yang akan membesuk.

“Petugas kemudian mencurigai salah satu pengunjung dengan nama Gunay yang membawa barang di dalam kemasan susu bubuk, ternyata di dalamnya ditemukan ada 100 butir yaba,” kata dia.

Dari hasil interogasi, Gunay menyebut kalau pengiriman yaba tersebut atas perintah Firdaus. Gunay mengaku mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Barat dengan dipandu seseorang yang dia tidak kenal. “Nomor orang tidak dikenal itu diberikan Firdaus kepada Gunay untuk memandunya mengambil barang,” kata Made Budi.

Dari hasil pengembangan kasus, ternyata barang haram itu sempat diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Pertama, disimpan di rumah saudara Kiky, teman pelaku di daerah Pakansari Cibinong. Kemudian yaba tersebut dipindahkan ke rumah Andrey di daerah Babakan Madang Bogor. Setelah itu, barang haram tersebut dipindahkan lagi ke kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking Cibinong. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *