by

Satpol PP Sita Ratusan Spanduk Liar

Kasatpol PP Yayan Arianto
Kasatpol PP Yayan Arianto

DepokRayaNews.com- Sepanjang bulan Maret, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita 660 spanduk dan reklame yang menyalahi aturan.

“660 spanduk dan reklame itu kami sita dalam 12 kali operasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pol PP,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, Jumat (6/4/2018).

Penertiban itu dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Transyogi Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Radar Auri dan Jalan Juanda.

“Paling banyak kita temukan di Margonda, Juanda dan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Semua atribut kami sita sebagai barang bukti,” kata Yayan.

Spanduk dan reklame yang dipasang di jalan-jalan strategis, biasanya dipasang lagi setelah dilakukan penertiban. “Tapi kami tidak akan lelah, kami akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Yayan.

Penertiban spanduk dan reklame itu jenis pelanggarannya berbeda-beda, antara lain tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *