by

Satu Tersangka Kasus Korupsi Damkar Ditahan di Lapas Kelas 1 Depok

DEPOKRAYANEWS.COM- Satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan gaji petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok berinisial A ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Lapos Kelas I Depok untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka A kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan per tanggal 10 Agustus 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Keputusan penahanan terhadap A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.

Mochtar mengungkapkan sejumlah alasan A ditahan, di antaranya khawatir melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. “(Alasan penahanan) tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti,” kata dia. Kerugian akibat perbuatannya tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio mengatakan tersangka berinisial A merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Tersangka A bertugas sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Dia ini bertugas untuk membayarkan upah atau penghasilan tenaga honorer,” kata Andi Rio didampingi Jaksa Alfa Dera. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *