by

Serikat Buruh soal JHT Cair Usia 56: Ini Sangat Mempersulit Buruh

DEPOKRAYANEWS.COM- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, benar-benar mempersulit buruh.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun,” kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, Jumat 11 Desember 2022.

Ia menyebut aturan itu mempersulit buruh sebab, bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Menurut Nining, kebijakan mengenai JHT itu semakin memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia.

“Dia mengundurkan diri kemudian dia enggak punya pekerjaan, kemudian untuk kebutuhan, itu enggak bisa, ya harus menunggu, ada masa waktu tunggunya,” ujar Nining.

“Berbagai kebijakan bukan lagi kemudahan dan peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh. Yang ada sebaliknya,” ujar Nining.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *