by

Sitti Hikmawatty Dipecat Jokowi Usai Polemik Berenang Bersama Laki-laki Bisa Hamil

Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI akhirnya dipecat.

Depokrayanews.com- Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Sitti Hikmawatty dengan tidak hormat dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020 karena pernyataannya yang kontroversial soal wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil. Sitti Hikmawatty dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut sudah diteken Jokowi pada Jumat 24 April 2020 lalu. “Ya, sudah (ditandatangani Presiden Jokowi),” kata Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27 April 2020.

Keppres itu tidak ujuk-ujuk keluar dengan sendirinya, tapi sudah melalui proses yang panjang termasuk memperhatikan
surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 yang menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” poin a Keppres tersebut.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.

Sitti Hikmawatty menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 23 April 2020 lalu.

Sitti Hikmawatty mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

“Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama,” kata Sitti Hikmawatty melalui konferensi pers virtual, Sabtu 25 April 2020.

Dewan Etik KPAI sempat memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti Hikmawatty. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *