by

Tok ! Pelaku Pembunuh Anak Kandung di Depok Akhirnya Divonis Mati

DEPOKRAYANEWS.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati tehadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok.

“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, karena itu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Ahmad Adib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis 20 Juli 2023

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menempatkan barang bukti berupa sebilah golok, kaus warna hijau toska bertulisan ‘Now What’, dan 1 potong celana panjang berwarna hitam untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Rizky dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. Permintaan maaf dan pengakuan sesal Rizky tak dianggap jaksa sebagai hal meringankan.

“Menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat,” kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu 14 Juni 2023 lalu\.

Jaksa meyakini Rizky melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *