by

Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Samsat Cinere, Nunggak 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun

DEPOKRAYANEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini digelar mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

“Saat ini kami ada program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Enih kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu 5 Juli 2023.

Dia menjelaskan, Samsat Depok II Cinere telah melakukan sosialisasi program ini kepada warga Kota Depok melalui sinergi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

“Hari ini kami bergabung dengan BKD Kota Depok melakukan sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini di Kantor Kecamatan Cinere,” kata dia.

Enih mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

“Bebas BBNKB II itu untuk kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan penyerahan kedua. Biaya balik nama gratis tidak membayar. Itu biasanya 1 persen dari nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor),” jelasnya.

Sementara diskon pajak kendaraan bermotor berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

“Kendaraan yang menunggak 7 tahun lebih itu akan mendapat diskon dengan hanya membayar 3 tahun saja,” kata

Dia berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *