by

2 Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Depok

Inilah barang bukti sabu yang diamankan polisi.
Inilah barang bukti sabu yang diamankan polisi.

DepokRayanews.com- Anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menangkap dua tersangka bandar sabu di pinggir Jalan Masjid Nurul Huda, Tirtajaya, Sukmajaya, Rabu (6/2/2019) dinihari sekitar pukul 01.30 wib.

Kedua tersangka adalah EA (26), warga Pabuaran Bojonggede, dan RAS (29) warga Pondok Jaya Cipayung Kota Depok. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita sabu seberat 214,82 gram senilai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan. Menurut dia. kedua tersangka ditangkap saat polisi melakukan undercover transaksi.

Polisi kemudian menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus lakban coklat dan satu bungkus plastik bening lagi dengan berat brutto keseluruhan 214,82 gram.

“ Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lain dari para pelaku ini.” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *