by

Pemilik Grab Toko Ditangkap, Ratusan Orang Tertipu Rp 17 Miliar

Depokrayanews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp 17 miliar.

Yudha ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 09 Januari 2021.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa 12 Januari 2021.

Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung Bareskrim Polri. Dalam hal ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu.

Kasus tersebut terkait raibnya uang konsumen saat melakukan pembelian secara daring dengan harga murah pada platform yang disediakan oleh perusahaan itu.

Sebelumnya, ratusan korban Grab Toko juga sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.
Dita, salah satu korban mengatakan setidaknya ada sekitar 600 orang yang menjadi korban dalam dugaan penipuan ini. Ratusan korban itu tergabung dalam sejumlah grup.

“Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang,” kata Dita di Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat ratusan orang itu tergiur dengan promo yang diberikan oleh Grab Toko.
Mereka akhirnya membeli sejumlah barang. Berdasarkan perkiraan, mestinya barang tersebut sudah tiba pada akhir Desember 2020, namun hingga kini tak kunjung tiba.

Listyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *