by

Waspada! Penipuan Berkedok Tawaran Kerja Paruh Waktu di Medsos, SG Kena Tipu Rp 21 Juta

DEPOKRAYANEWS.COM- Waspada, penipuan berkedok lowongan kerja paruh waktu dengan iming-iming komisi besar, kini marak di media sosial atau medsos, terutama di Facebook dan Whatsapp.

Seorang perempuan berinisial SG di Kota Depok mengaku mengalami kerugian hingga Rp 21 juta. Dia tergirur dengan penawaran pekerjaan yang dijanjikan melalui Whatsapp karena pekerjaannya sangat gampang, hanya melakukan like dan subsribe di media sosial.

Ketika sudah melakukan tugas keenam, SG diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dulu maksimal Rp 500 ribu dengan janji komisi sebesar 20 persen. Hingga tugas kedelapan, aktivitas SG berjalan biasa dan komisi masih dikirimkan.

“Tiba di tugas yang kesembilan, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri, kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Dijelaskan Fitri, jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan. Namun, saat SG telah melaksanakan tugasnya, komisi juga tidak kunjung cair.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 12.55 WIB. Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan kemudian menjalankan beberapa tugas yang diberikan sang penipu.

“Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” jelas Fitri.

Korban kemudian diminta untuk melakukan deposit kembali sebesar Rp 14,7 juta untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. Korban pun mengiyakaan perintah tersebut. Setelah korban memenuhi deposit, janji pencairan komisi tidak kunjung terjadi.

“Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi,” ujar Fitri.

Dia menjelaskan, Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti kasus penipuan daring tersebut. “Sedang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Metro Depok,” kata Fitri.

Kasus itu cukup banyak mendapat perhatian di media sosial, setelah akun Twitter @Giarsyahsyifa menjelaskan kronologinya. Akun tersebut menjelaskan secara detail tentang kasus yang dideritanya.

“Aku kena scan online habis 21 juta. Sampe sekarang masih acting belum sadar dan masih komunikasi sama komplotan penipunya, udah lapor polisi tapi belum ada tindakan apa-apa selain harus nunggu 14 hari. Please baca! pelakunya masih berkeliaran cari korban.. jangan ada yang kena lagi,” jelas akun tersebut. (ris/rol)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *