by

872 Warga Binaan Rutan Kota Depok Dapat Remisi Idul Fitri 1440 H

Kepala Rutan kelas II B Kota Depok menyerahkan remisi kepada warga binaan.

DepokRayanews.com- Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kota Depok memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H kepada 872 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Surat keputusan Menkum dan HAM tentang pemberian remisi Hari Raya, dibacakan Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Guntur Sagara, usai Shalat Iedul Fitri 1440 H, di Masjid Baiturrahman, Rutan Depok, Rabu (5/6/2019).

“Kegiatan ini ditujukan sebagai bentuk pengikat tali silaturahmi antar warga binaan dengan jajaran petugas Rutan Depok, serta bentuk transparansi dalam hal pengurusan remisi bagi warga binaan,” kata Boy.

Kepala Rumah Tahanan Negara klas II B Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan dari 1.208 WBP, sebanyak 872 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440.H.

“Sebanyak 872 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang mendapatkan RK I sebanyak 885 WBP dan yang mendapatkan RK II langsung bebas sebanyak 14 WBP,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *