by

Japek Layang Kini Dikenakan Tarif Tol

Depokrayanews.com- Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang mulai akan dikenakan tarif mulai Minggu 17 Januari 2021 dini hari nanti.

Sebelumnya, jalan tol ini beroperasi tanpa tarif sejaka diresmikan Presiden Jokowi pada 15 Desember 2019.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut pemberlakuan tarif integrasi itu sebelumnya tertunda, karena pandemi covid-19.

Pemberlakuan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.

“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” kata Heru dalam keterangan resmi, Sabtu 16 Januari 2021.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan integrasi tarif menjadi solusi untuk efisiensi transaksi dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali.

Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, tarif pengguna Japek Layang Golongan 1 mencapai Rp 62.500. Dalam hal ini, pengendara harus menanggung tarif Japek Layang sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp 15.000.

Di samping itu, dengan terintegrasinya tarif, terjadi penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Hal ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.

Selain Tol Layang Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.

Rinciannya, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sedianya, sama dengan tarif integrasi Tol Layang Japek, kenaikan tarif tol berlaku pada 2020 lalu. Namun, perseroan menunda kenaikan karena pandemi virus corona.

Untuk Tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka) golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000; golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500, serta golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500.

Sementara ruas Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami golongan I tetap Rp3.000; golongan II dan III tetap Rp4.500; serta golongan IV dan V naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.

Tol yang dikelola JMT sendiri antara lain JORR, Jalan Tol Cipularang serta Jalan Tol Padaleunyi.

“Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” kata Ari. (mad/cnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *