by

Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, KPK Temukan Aliran Dana Lintas Negara

Garuda Indonesia

DepokRayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana baru lintas ngara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Hal itu terungkap setelah penyidik mendalami keterangan Soetikno Soedarjo, petinggi PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah. Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *