by

Komnas Perlindungan Anak Sebut Wali Kota Depok Lakukan Pelanggaran Pidana

DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Pemerintah Kota Depok terkait polemik di SDN 01 Pondok Cina 1.

Menurutnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak mengijinkan guru-guru untuk mengajar di sekolah tersebut sehingga membuat siswa terlantar untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

”Ada pelanggaran pidana yang dilakukan Wali Kota Depok dengan melarang guru-guru untuk mengajar di SDN Pondok Cina 1, sehingga siswa terlantar, tidak ada yang mengajar,” kata Arist Merdeka Sirait ketika mengunjungi SDN 01 Pondok Cina 1, Selasa 13 Desember 2022.

Arits merasa terpanggil untuk datang langsung ke lokasi, setelah mengamati terjadinya kisruh relokasi bangunan sekolah yang akan di bangun Masjid Agung kota Depok. Kisruh itu telah berlarut-larut sampai 4 kementerian dan 3 lembaga turun langsung ke Kota Depok.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Rdwan Kamil sudah memastikan akan menunda pencarian anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan masjid asung tersebut. ”Selesaikan dulu persoalan internal,” kata Ridwan Kamil.

Tapi Wali Kota Depok, Mohammad Idris tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembangunan dengan APBD Kota Depok.

Tapi Arist akan mendorong Pemkot Depok untuk menetapkan penundaan relokasi bangunan sekolah. Karena itu, ia meminta guru-guru kembali mengajar agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti semula. (ril)

 

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *