by

Ormas Islam dan MUI Depok Minta Pembangunan Masjid Al-Qudus Depok Diteruskan

DEPOKRAYANEWS.COM– Meski Wali Kota Depok Muhammad Idris sudah menyatakan menunda rencana pembangunan Masjid Raya Depok Al-Quddus di pintu masuk Kota Depok dari arah utara di jalan raya Margonda di areal bekas SDN 1 Pondok Cina yang akan direlokasi ke SDN 5 Pondok Cina, masyarakat Depok melalui ormas Islam dan MUI Kota Depok tetap menginginkan rencana tersebut dapat direalisasikan secepatnya.

Sebab kehadiran Masjid Raya Depok itu adalah sebuah kebutuhan (need), bukan keinginan (want) masyarakat. Termasuk orangtua murid SDN 1 Pondok Cina.

Apalagi anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 18,8 miliar bisa hangus jika tidak dipakai tahun 2023 ini.

Sebagian orang tua siswa SDN 1 menyambut gembira bakal hadirnya Masjid Al-Quddus, sebab Depok memang membutuhkan sebuah masjid agung atau masjid raya sebagai ikon Depok.

Sebagian lainnya menolak. Padahal sekolah tersebut ditinjau dari lokasi dan padatnya lalu lintas setempat serta keselamatan dan keamanan siswa kini tidak lagi cocok.

Ketua Pengurus Persyarikatan Muhammadiyah Kota Depok, H Idrus Yahya dan Ketua Forum Mudzakaroh Syariat Islam (Formasi) Kota Depok, H. Ahmad Saifuddin mengungkapkan kesukacitaannya atas rencana pembangunqn Masjid Al-Qudus.

“Kami sangat menyambut baik hadirnya Masjid Al-Quddus ini. Juga menyambut baik penyediaan lahan baru dan bangunan baru SDN 1 Pondok Cina di SDN 5 Pondok Cina, ” kata Drs H Idrus Yahya, Ketua Muhammadiyah Depok, Selasa 16 Mei 2023.

“Kami sangat mendukung rencana pembangunan Masjid Raya karena sangat dibutuhkan. Apalagi Depok belum memiliki Masjid Raya sebagaimana kota-kota lainnnya di Jawa Barat,” kata Ketua Forum Mudzakaroh Syariat Islam (Formasi) Kota Depok, H. Ahmad Saifuddin

Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Umum MUI Kota Depok. “Kami tidak mau penundaan ini berlangsung lama. Makin cepat terwujud semakin baik buat masyarakat Depok,” kata Ketua Umum MUI Kota Dr KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman yang juga dosen di PTIQ dan juri MTQ Jawa Barat.

Pandangan yang sama juga disampaikan Despandri, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok. “Golkar Kota Depok selalu mendukung setiap program pemerintah yang berfaedah luas buat masyarakat. Termasuk gagasan dan rencana pembangunan Masjid Al-Quddus ini,” kata Despandri.

Pengacara Yudhi Sulaeman SH, yang juga Ketua Penasihat DPC Peradi Bogor, mengatakan bahwa relokasi SDN itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Depok.

“Masih ranah Pemkot Depok. Kalau ada yang tidak setuju, itu sih hal biasa. Lalu jika ada yang keberatan, selidiki apakah penggugat ini punya legal standing untuk mengajukan gugatan?,” kata dia.

“Sebab untuk mengajukan gugatan ke PTUN, penggugat harus punya legal standing dikarenakan obyek perkara PTUN adalah Beschiking yang bersifat individual dan final,” tambah Yudhi Sulaeman.

Selain itu, kata dia, yang berhak mengajukan gugatan PTUN adalah pihak yang terkena keputusan/beschiking yang bersifat individual karena obyek TUN-nya harus kongkrit, final dan individual.

“Jadi kalau beberapa atau sebagian orangtua murid memberi kuasa ke LBH atau partai politik tertentu untuk membatalkan beschiking, ya, nggak bisa, ” tegas Yudhi Sumaeman.

Sementara itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris minta agar orang-orang yang beberapa waktu yang lalu berkeliaran di SDN 1 Pondok Cina agar segera neninggalkan areal pendidikan milik Pemerintah Kota Depok dimaksud.

Para murid SDN 1 yang masih mengikuti proses belajar-mengajar di SDN 1 akan difasilitasi. Kepada murid SDN 1 yang sudah menempati dan mengikuti proses belajar – mengajar di SDN 3 dan SDN 5 Pondok Cina dapat memilih tetap di SDN 3 dan SDN 5 atau kembali ke SDN 1 Pondok Cina.

Gedung SDN 5 akan segera ditambah ruang kelas baru, untuk keperluan SDN 1. Sementara SDN 1 tetap ada dan beroperasi meski arealnya yang lama digunakan untuk Masjid Agung Al-Quddus.
(dmm).

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *