by

Pembayaran BPHTB Harta Warisan di Depok Kini Dapat Diskon 50 Persen

DEPOKRAYANEWS.COM– Pemerintah Kota atau Pemkot Depok memberi diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi ahli waris sebesar 50 persen, khusus untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta. Ketentuan baru itu berlaku mulai 1 Februari 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, kebijakan ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya. Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya ketika itu hanya 30 persen,” kata Wahid seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam Perwal yang baru, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, kini naik menjadi 50 persen.

Wahid berharap dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

“Pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk masyarakat. Agar administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *