by

Sepeda Motor dan Angkot Harus Masuk Jalur Lambat di Margonda

Kasatlantas Polresta Depok sedang mengatur lalulintas mengarahkan motor dan angkot ke jalur lambat.
Kasatlantas Polresta Depok sedang mengatur lalulintas mengarahkan motor dan angkot ke jalur lambat.

DepokRayanews.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan sosialisasi jalur lambat di Jalan Raya Margonda. Sejumlah rambu-rambu juga ditambah agar pengguna jalan mengetahui dan memahami peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum wajib masuk jalur lambat di Jalan Margonda. Sedangkan jalur cepat untuk kendaraan pribadi, Sosialisasi peraturan dan tata tertib di jalur lambat sudah dilakukan sejak 9 Desember 2018. “Selama masa sosialisasi pihak kepolisian tidak memberlakukan sistem penilangan,” kata Sutomo Rabu (10/01/2018).

Dishub Depok juga sudah menambah rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Margonda. Informasi tersebut dipasang mulai dari gerbang perbatasan Jakarta-Depok hingga simpang Siliwangi. Dalam hal ini, Satlantas Polresta Depok akan membantu sosialisasi dan peringatan bagi pengguna jalan, karena penggunaan jalur lambat tersebut berfungsi mengurangi kemacetan khususnya di Jalan Margonda.

“Dalam sosialisasi ini kami tujukan kepada pengguna motor dan pengendara angkutan umum, mereka harus menggunakan jalur sebelah kiri. Nantinya, jalur cepat (tengah) dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi. Ini untuk mengurangi dampak antrean penyebab dari angkot yang ngetem, sehingga kerap menimbulkan kepadatan,” kata Sutomo. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *