by

Wow, Tarif Retribusi Layanan Sedot Tinja di Kota Depok Naik 65 Persen

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menaikkan tarif retribusi layanan sedot tinja. Ketentuan baru itu berlaku mulai Januari 2024 berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tidak tanggung-tanggung tarif retribusi itu naik sekitar 65 persen. Tarif sedot tinja untuk rumah tangga misalnya naik dari Rp 210.000 menjadi Rp 350.000, atau naik sekitar 65 persen. Untuk perkantoran, tarifnya naiknya dari Rp 300.000 menjadi Rp 450.000. Sedangkan tarif objek sosial, naik dari Rp 90.000 menjadi Rp 150.000.

Sedangkan tarif komersil naik dari Rp 450.000 menjadi Rp550 ribu. Dan untuk sektor industri naik dari Rp 45.000 menjadi Rp 650.000. ”Semua retribusi itu masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, seperti dikutip, Selasa 16 Januari 2024.

Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja itu, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi. “Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *