Depokrayanews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena
Tahun 2020 PPDB Sekolah Swasta dan Negeri Dilakukan Bersamaan dengan Sistem Zonasi
Berita Utama