by

Bahar Smith Ditahan, Mapolda Jawa Barat Dijaga Ketat

Depokrayanews.com- Aparat kepolisian meningkatkan penjagaan di Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, usai penahanan tersangka kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) Bahar bin Smith, pada Senin 3 Januari 2022 malam.

Langkah itu dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi jika demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith ke Mapolda Jawa Barat.

“Sejak kemarin kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Makanya sudah ada peningkatan penjagaan di Mako,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa 4 Januari 2022.

Menurut Ibrahim jumlah personel yang disiagakan cukup untuk mengantisipasi kehadiran massa aksi pendukung Bahar Smith. Jumlahnya disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar untuk mengantisipasi massa aksi sejak proses pemeriksaan Bahar Smith kemarin.

Dikatakan, meski sempat terjadi demonstrasi, situasi masih cukup kondusif. Begitupun setelah Bahar Smith resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

“Memang kemarin itu ada kurang lebih ada sekitar 300 orang massa aksi. Alhamdulillah situasi itu cukup kondusif, massa aksi juga cukup bijaksana. Selesai penetapan tadi malam itu, massanya juga langsung membubarkan diri,” kata dia.

Polda Jabar telah resmi menahan Bahar Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin 3 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersangka itu, kata Arief, polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022 malam.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria berinisial TR sebagai tersangka. TR disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar.

Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih. (ris/ant)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *