by

Gubernur Banten Larang Warga Jabodetabek Masuk ke Wilayahnya

Depokrayanews.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim melarang warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodebek) mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon.

“Orang Jabodetabek tidak boleh ke Serang, orang Serang tidak boleh ke Jabodetabek,” kata Wahidin dalam keterangannya kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin 3 Mei 2021.

Larangan tersebut menindaklanjuti Larangan Mudik oleh pemerintah pusat yang akan diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Kalaupun ada warga yang memaksakan mudik, kata Wahidin, siap-siap disuruh putar balik hingga sanksi tilang oleh petugas.

Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten, namun warga di daerah itu dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.

Menurut Wahidin, ada 19 tempat penyekatan yang sudah disiapkan Polda Banten untuk mengetatkan dan mengantisipasi pergerakan pemudik masuk ke wilayah Banten yakni:

1. Pos Yan Citra Raya

2. Pos Sekat Cisoka

3. Pos Sekat Jayanti

4. Pos Sekat GT Cikande

5. Pos Sekat GT Ciujung

6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem

7. Pos Sekat Tanara

8. Pos Sekat Pusri

9. Pos Sekat GT Sertim

10. Pos Sekat GT Serbar

11. Pos Sekat Gerbang Pelabuhan Merak

12. Pos Sekat Pel Bojonegara

13. Pos Sekat Gerem Bawah

14. Pos Sekat Gayem Pandeglang

15. Pos Sekat Jasinga

16. Pos Sekat Cilograng,

17. Pos Sekat Curug Bitung

18. GT Cikupa,

19. GT Merak Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten

Sebanyak 19 tempat penyekatan tersebut akan dijaga 1.051 personel kepolisian dan akan bersiaga selam 24 jam.

Personel masing-masing yang terbagi dalam 464 personel dikerahkan untuk pos penyekatan di gerbang tol dan 587 personel untuk berjaga di jalur arteri. (mad/kps)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *