by

Jenis Kendaraan Darat yang Dilarang Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Depokrayanews.com- Kementerian Perhubungan melarang total semua moda transportasi untuk beroperasi pada 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang guna mendukung program pemerintah Mudik Lebaran 2021.

Untuk moda transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi sudah mengeluarkan ketentuan tentang larangan operasi untuk beberapa jenis kendaraan, termasuk juga pengecualiannya.

Kendaraan yang dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski melarang total, ada aturan pengecualian yang dikeluarkan pemerintah, terhadap beberapa kelompok.

1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.

5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan

(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *