by

Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 Diluncurkan Januari 2017

Darmin Nasution Menko Perekonomian.
Darmin Nasution Menko Perekonomian.

Depokrayanews.com- Pemerintah akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-15 pada awal tahun 2017 mendatang.

Paket kebijakan itu seharusnya diterbitkan Desember, tapi terpaksa ditunda karena masih ada poin-poin teknis yang diperbaiki.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, paket kebijakan ekonomi ke-15 masih akan menyinggung soal Indonesia National Single Window (INSW), dwelling time, dan kemudahan logistik.

“Kami akui di sisi logistik masih banyak yang harus dipermudah,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Darmin, perbaikan yang ada, lebih kepada kemudahan dalam pembangunan infrastruktur yang memberikan imbas langsung kepada percepatan pengiriman logistik.

Perbaikan logsistik, kata dia, lebih berdampak ke cost atau biaya distribusi, sedangkan perbaikan dwelling time akan berdampak kepada kecepatan logistik.

Menurut Darmin, selama ini upaya perumusan pemberian insentif dan kemudahan bagi dwelling time dan logistik memiliki tantangan karena lembaga yang mengurusinya cukup banyak.

“Pemerintah akhirnya harus memberikan ketegasan agar proses kelembagaan lebih kuat dan keputusan bisa cepat diambil. Proses ini sedang kita lakukan. Sedang berjalan sebulan dua bulan, mudah-mudahan bisa bersama dengan launching paket deregulasi bisa perbaiki tata niaga. Ujungnya ke INSW,” kata Darmin.

Paket kebijakan yang berbicara soal dwelling time sebetulnya sudah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-11 yang diluncurkan Maret lalu.

Secara rinci, paket kebijakan ini meliputi kredit usaha rakyat (KUR) berorientasi ekspor, dana investasi real estate (DIREI), percepatan bongkar muat barang di pelabuhan atau dwelling time, dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Dalam paket kali ini, pemerintah meluncurkan KUR berorientasi ekspor. Dengan program ini, para pelaku UMKM yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, baik itu dengan mengekspor sendiri barangnya maupun menjualnya kepada perusahaan pengekspor, berhak mendapatkan KUR dengan bunga sembilan persen. (mad/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *